(Malang, 5/11/22) Laboratorium Hukum FH-UMM bekerjasama dengan Komunitas Peradilan Semu (KPS FH-UMM) adakan Stadium General Hukum Acara Pidana dengan tema “Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktik”. Kegiatan ini wajib diikuti oleh Mahasiswa yang menempuh Praktikum Hukum Acara Pidana.
Selain itu, turut hadir para Praktisi Hukum yakni Dr. Moch. Arifianto, S.H., S.E., M.H selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Malang, Judi Prasetya, S.H., M.H selaku Ketua Pengadilan Negeri Malang Kelas I-A dan Sumardhan, S.H., M.H. yang memberikan materi terkait dengan peran penegak hukum dalam ranah proses Hukum Acara Pidana.
Sebagai pelengkap acara ini, KPS FH-UMM menjalankan role play sidang untuk memberikan contoh praktik kepada Mahasiswa yang sedang menempuh guna mengetahui jalannya proses persidangan Hukum Acara Pidana dari awal-akhir persidangan.
Ketua Pelaksana, Cindy Monique, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan bekal kepada Mahasiswa secara teori dan praktik tentang Hukum Acara Pidana yang juga dipelajari langsung dari para praktisi yang bersidang di Pengadilan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bahan ajar kepada mahasiswa dan juga memberikan pemaham mahasiswa terkait teori dan praktik. (cm)