MALANG (Lab FH UMM). Laboratorium Hukum FH UMM mengadakan webinar dengan tema “Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Perlindungan Hukum Bisnis Start-Up”. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka merespon banyaknya kasus hukum pelanggaran hak kekayaan intelektual yang terjadi saat ini khususnya bagi para pelaku usaha, sehingga perlu untuk mengkaji lebih dalam mengenai urgensi perlindungan HKI sebagai bentuk upaya perlindungan bisnis.
Kegiatan Webinar ini dilaksanakan secara daring melaui platform zoom dan live youtube Lab FH UMM serta diikuti sejumlah 215 (dua ratus lima belas) peserta yang terdiri dari mahasiswa/I mata kuliah PLKH (Pendidikan dan Pelatihan Kemahiran Hukum) sebagai perserta wajib, Dosen dan dari peserta umum.
Pembukaan Webinar ini diawali dengan sambutan dari Wakil Dekan I Fakultas Hukum UMM Ibu Dr. Catur Wido Haruni,S.H.,M.Si.,M.Hum yang menyampaikan bahwa situasi saat ini sangat relevan dengan tema yang didiskusikan, bagaimana Startup yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Teknologi Informasi kini telah marak dan menjadi tren positif di Indonesia. Banyak perusahaan-perusahaan besar yang pada mulanya bergerak sebagai Startup yang berhasil dan menjadi perusahaan terkemuka di Indonesia. Dan pada dasarnya Startup di Indonesia bergerak tentu dilindungi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah, oleh karena itu untuk dapat beroperasi secara legal di negara Indonesia perlu perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang meliputi pendaftaran Hak Cipta, Merek, maupun Paten bagi Startup yang menciptakan ide/produk/temuan baru maupun inovatif.
Materi yang disampaikan terdiri dari 3 (tiga) sesi materi dengan perspektif yang berbeda disampaikan oleh narasumber sesuai dengan bidang masing-masing. Pemaparan materi pertama tentang Urgensi Perlindungan HKI dalam bisnis Start-Upyang disampaikan oleh Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H.,M.H selaku Guru Besar FH Universitas Airlangga sekaligus Professional Legal Consultant, Chair Person RJP Law Office & Academy Founder RJ Co Working Space, dan sebagai Mediator & Arbiter di Badan Arbitrase HKI. Beliau memaparkan bahwa Salah satu konsekuensi Indonesia meratifikasi Agreement on Establishing the WTO melalui UU No 7 tahun 1994 dengan schedule of commitment tanggal 1 Januari tahun 2000, adalah bahwa Indonesia harus menyetujui semua agenda yang diselenggarakan oleh WTO. Tujuan dibentuknya WTO adalah untuk terciptanya Fair Competition, dan dalam rangka untuk menciptakan persaingan dagang yang sehat, secara hukum bisnis tujuan WTO tersebut dapat dicapai salah satunya melalui IP Law yang mencakup keseluruhan peraturan perundang-undangan di bidang HaKi.
HaKI (Intellectual Property Rights) dibentuk dengan tujuan untuk melindungi kreasi intelektual dari tindakan pemalsuan dan pembajakan. Karena sejak ciptaan tersebut dibuat maka sejak saat itulah sudah ada perlindungan HKI, karena pada dasarnya Hak Cipta yang berasal dari sumber daya kreatifitas intelektual manusia merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia sehingga sifat perlindungannya bersifat automatically protection, namun karena sulit dapat pembuktiannya maka Negara memfasilitasi ada pencatatan ciptaan, untuk memperoleh bukti awal tentang hak ciptanya.
Daya saing suatu perusahaan dibangun tidak hanya berdasarkan tampilan akhir (finishing touch) dari produk yang dipasarkan dan bagaimana membangun brand image dari jasa tersebut namun yang tidak kalah penting adalah dibangun melalui perlindungan HaKI nya. Berkaitan dengan Hak Cipta, Paten, dan Merek. Karena tanpa perlindungan HaKI maka persaingan usaha yang dilakukan akan menjadi sia-sia.
Foto 1 : Penyampaian materi pertama
Kemudian pemaparan materi kedua tentang Teknis Pendaftaran dan Drafting permohonan HKI oleh Ibu Dr. Fal. Arovah Windiani, S,H.,MH selaku Konsultan HKI, Dosen, memegang jabatan sebagai Ketua Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Jakartadan sebagai Dewan Kehormatan Daerah DKI Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Materi ketiga tentang Pendirian Bisnis Start-Up untuk pemula disampaikan oleh Bapak Muhammad Ajie Santika, S.Mn selaku CMO and co-founder di PT Feedloop Global Teknologi dan di PT Everidea Interaktif Nusantara. Beliau menyampaikan bahwa ada beberapa faktor pendukung yang mempengaruhi kesuksesan dari suatu bisnis startup, yaitu timing yang tepat, kerjasama tim yang solid, strategi model bisnis yang akurat, pendanaan yang cukup, dan ide yang baik.
Peserta Webinar sangat antusias mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh narasumber yang ahli di bidangnya. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan dari peserta. Pelaksanaan Webinar secara lengkap dapat dilihat dalam youtube Laboratorium Hukum FH UMM dengan link berikut : https://www.youtube.com/watch?v=_JKNc0eOm2Y
Kegiatan ini ditutup dengan closing statement dari ibu Dr. Fal. Arovah Windiani, S,H.,MH bahwa pendaftaran HKI sangat penting dilakukan, hal ini untuk melindungi Startup dari permasalahan hukum yang sering muncul seperti tuntutan hukum yang diarahkan kepada perusahaan Startup baik dari perorangan maupun kelompok atau instansi/perusahaan di dalam maupun luar negara Indonesia. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi kebutuhan penting bagi Startup dilihat dari segi fungsi dan manfaatnya, mengikuti regulasi dari pemerintah pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual mulai dari pendaftaran Merek, dan Paten guna perlindungan hukum dan melindungi kreasi, produk, maupun ide/temuan yang memiliki nilai berharga.
Dengan mengikuti prosedur untuk pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, diharapkan setiap Startup di Indonesia dapat mendaftarkan produk, karya, maupun ide dari perusahaan yang didirikan sehingga memiliki kedudukan dan perlindungan hukum yang legal di Indonesia (17/10/20).
Foto 2 : Peserta Webinar