Hapus Stigma Wanprestasi sebagai “Momok” di Dunia Bisnis, Praktisi Hukum Beri Wawasan lewat Kuliah Praktisi

Jum'at, 14 Juli 2023 13:00 WIB   Administrator

Dalam dunia usaha dan bisnis, sangat dimungkinkan terjadi hal-hal yang tak diinginkan, salah satunya yaitu wanprestasi. Wanprestasi merupakan suatu kegagalan dalam pemenuhan prestasi (kewajiban/ performance) oleh satu pihak kepada pihak lain yang terikat dalam suatu perjanjian. Melihat kondisi yang lumrah terjadi tersebut, Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (Lab. Hukum FH UMM) bekerja sama dengan Lembaga Semi Otonom Komunitas Peradilan Semu (LSO-KPS) menggagas kuliah praktisi hukum acara perdata yang menggandeng praktisi advokat Iwan Kuswardi, S.H. dan akademisi dosen Komariah, S.H., M.Si., M.Hum.

Acara dengan tema “Menangani Tantangan Wanprestasi dalam Kerjasama Bisnis : Mediasi atau Litigasi” tersebut dilaksanakan pada 14 Juli 2023 di aula Lantai 9 GKB 4 Kampus 3 UMM dengan dihadiri oleh seluruh mahasiswa yang menempuh mata kuliah Hukum Acara Perdata 1 yang berjumlah 450 mahasiswa. Menurut pemateri, dalam menjalankan bisnis para pihak harus menjunjung tinggi itikad baik. Hal tersebut merupakan hal yang mendasar agar tidak terjadi perselisihan yang menimbulkan gesekan antar para pihak. Itikad baik tersebut dapat dimulai dari dibuatnya perjanjian oleh para pihak, di mana perjanjian tersebut tidak boleh memberatkan atau merugikan bahkan berpotensi untuk para pihak sehingga minim pada tuntutan. Jika ada perselisihan yang berujung pada tuntutan, pada dasarnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan antar para pihak, namun jika tidak dapat terselesaikan melalui langkah tersebut maka dapat melalui proses litigasi di pengadilan. Kedua jalur tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing disesuaikan dengan pilihan para pihak.

“Melalui acara yang sekaligus menjadi penutup seluruh proses perkuliahan dan praktikum hukum acara perdata 1 ini, semoga mahasiswa semakin paham terkait mekanisme penyelesaian perkara dalam perkara perdata yang salah satunya wanprestasi. Sehingga ketika menghadapi permasalahan yang serupa, mahasiswa dapat menentukan langkahnya”, ujar Isdian Anggraeny, S.H., M.Kn. selaku Kepala Lab. Hukum FH UMM.

Shared: