1. Memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada mahasiswa tentang hal-hal yang bersifat praktis di bidang hukum untuk menjawab permasalahan yang terjadi pada masyarakat saat ini
2. Memberikan keterampilan praktis atau skill dalam bidang hukum kepada mahasiswa agar mahir dan mumpuni di bidang hukum guna menjawab permasalahan yang terjadi di masyarakat saat ini