- Mencetak Calon Sarjana Hukum (SH) yang profesional, serta mampu menghadapi tantangan di Era Globalisasi.
- Mahasiswa dapat mengetahui secara langsung tentang bagaimana hukum dalam arti: Penerapan Disiplin Ilmu Hukum itu dalam prakteknya di Masyarakat (Law In Action).
- Mahasiswa dapat memahami segala persoalan hukum dan mampu memecahkan persoalan dalam praktek.
- Mahasiswa dapat mencari dan menemukan, serta mengadakan evaluasi terhadap mekanisme yang dilakukan oleh Instansi tempat magang dalam menyelesaikan sengketa persoalan hukum yang dihadapi.
- Mahasiswa mampu melihat sampai sejauh mana mereka dapat mengembangkan konsep ilmu hukum yang mereka peroleh/teori yang diterima selama di bangku kuliah.
- Mahasiswa lebih faham lagi tentang masalah-masalah yang ingin dicari untuk selanjutnya dievaluasi menjadi rujukan dalam Tugas Akhir (TA) ataupun nantinya pada saat beradaptasi langsung dalam problematika hukum yang ada di masyarakat.
- Mampu menciptakan sebuah teori baru atas persoalan yang ditemukan dilapangan.
- Mahasiswa mampu menjadi problem solver di tempat magang dimana ia berada.
- Menyiapkan mahasiswa siap menghadapi lingkungan kerja.