Tujuan Kegiatan Magang

  1. Mencetak Calon Sarjana Hukum (SH) yang profesional, serta mampu menghadapi tantangan di Era Globalisasi.
  2. Mahasiswa dapat mengetahui secara langsung tentang bagaimana hukum dalam arti: Penerapan Disiplin Ilmu Hukum itu dalam prakteknya di Masyarakat (Law In Action).
  3. Mahasiswa dapat memahami segala persoalan hukum dan mampu memecahkan persoalan dalam praktek.
  4. Mahasiswa dapat mencari dan menemukan, serta mengadakan evaluasi terhadap mekanisme yang dilakukan oleh Instansi tempat magang dalam menyelesaikan sengketa persoalan hukum yang dihadapi.
  5. Mahasiswa mampu melihat sampai sejauh mana mereka dapat mengembangkan konsep ilmu hukum yang mereka peroleh/teori yang diterima selama di bangku kuliah.
  6. Mahasiswa lebih faham lagi tentang masalah-masalah yang ingin dicari untuk selanjutnya dievaluasi menjadi rujukan dalam Tugas Akhir (TA) ataupun nantinya pada saat beradaptasi langsung dalam problematika hukum yang ada di masyarakat.
  7. Mampu menciptakan sebuah teori baru atas persoalan yang ditemukan dilapangan.
  8. Mahasiswa mampu menjadi problem solver di tempat magang dimana ia berada.
  9. Menyiapkan mahasiswa siap menghadapi lingkungan kerja.
Tujuan Kegiatan Magang