Profil Laboratorium Hukum

   

    Sejak tahun 1993 Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UMM (Lab. Hukum) telah hadir menjadi bagian Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) untuk memenuhi kebutuhan pengetahuan hukum praktis, meskipun secara struktural dan organisatoris belum secara resmi terbentuk. Kemudian pada tahun 1994 terbitlah SK Mendikbud No. 17/DO/1994 yang telah diperbarui dengan SK Mendikbud No. 0325/U/1994 di mana isinya tidak hanya menghapus jurusan-jurusan yang ada di Fakultas Hukum seluruh Indonesia, tetapi SK Mendikbud tersebut juga melegalisasi  keberadaan Lab. Hukum yang dimanifestasikan sebagai jantung di Fakultas Hukum yang dapat memompa sirkulasi aliran teori (Das Solen) untuk dapat diaplikasikan dalam kehidupan yang nyata (Das Sain) sehingga dengan demikian hukum tidak hanya dipahami sebagai norma tertulis yang kaku, tetapi hidup dan berkembang seiring dengan dinamika perkembangan kehidupan itu sendiri. SK Mendikbud tersebut membawa akibat terhadap muatan dalam kurikulum lokal Fakultas Hukum Banyak bernuansa praktis. Hingga saat ini, Lab. Hukum terus berkembang dan berinovasi sebagai pusat pelaksana dan penunjang kegiatan akademik dalam mengembangkan profesionalitas bidang hukum dengan dipimpin oleh Kepala Laboratorium Hukum, Isdian Anggraeny, S.H., M.Kn. dan dibantu oleh 8 instruktur, asisten dan asisten muda sebagai pelaksana.