Malang, 28 Maret 2024 - Melalui zoom meeting, Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang mengundang Praktisi yaitu Letkol Chk Reza Yanuar, S.E., S.H., yang merupakan Panitera Muda Tata Usaha Militer pada Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dalam kegiatan Kuliah Praktisi Hukum Acara Peradilan Militer. Kuliah Praktisi diikuti oleh mahasiswa FH UMM yang menempuh mata kuliah Hukum Acara Pidana II-Khusus yang berjumlah 283 mahasiswa. Kuliah Praktisi dimulai dari pukul 15.40 hingga 17.10 WIB.
Kuliah Praktisi Hukum Acara Peradilan Militer dipandu oleh seorang Moderator yaitu Jessica Widya Larossa, S.H., selaku Instruktur Lab. Hukum FH UMM. Kegiatan tersebut dimulai dengan pembukaan oleh Moderator dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi oleh Letkol Chk Reza Yanuar, S.E., S.H. Materi yang disampaikan adalah mengenai Hukum Acara Pidana Militer. Salah satunya Reza menjelaskan bahwa kekuasaan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh: a. Militer atau Prajurit; b. Yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit; c. Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang; atau d. Seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, b, c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer.
Materi yang disampaikan cukup menarik sehingga banyak peserta Kuliah Praktisi yang mengajukan pertanyaan kepada Pemateri yaitu sebanyak 6 mahasiswa. Beberapa pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa yaitu Pertama dari Farah Adiba Khansa “Apakah pada Peradilan Militer terdapat praperadilan seperti pada Peradilan Umum?”, Reza Yanuar manjawab “Di Militer tidak mengenal praperadilan, apabila terdapat praperadilan akan merusak unsur komando. Karena jika memaknai praperadilan secara utuh akan mencari kelemahan-kelemahan Komandan (komando) dan jika itu diterapkan maka akan banyak Prajurit yang melakukan pelanggaran atau kejahatan kembali.” Pertanyaan kedua dari Putri Farah Azzahra, “Apakah Penasihat Hukum boleh dari luar Militer?”, Reza Yanuar menjawab “Penasihat Hukum pada tindak pidana Militer boleh dari luar Militer (sipil) selama mempunyai izin dari Papera.”
Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan sertifikat oleh Kepala Laboratorium Hukum FH UMM kepada Pemateri secara online. Harapannya dengan telah terselenggarakannya Kuliah Praktisi Hukum Acara Peradilan Militer, mahasiswa FH UMM dapat mengikuti praktikum Hukum Acara Pidana II-Khusus dengan baik karena sudah dibekali materi yang sangat luar biasa. (sw)