Malang (14/10/2023) – Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang menampilkan sidang semu hukum acara pidana yang dipersembahkan oleh Delegasi Juara 1 Piala Dekan pada kompetisi Internal Moot Court Competition. Kegiatan tersebut juga menghadirkan praktisi hakim, jaksa dan advokat untuk mengevaluasi kemampuan mahasiswa dalam beracara. Penampilan sidang semu tersebut sebagai bagian dari kegiatan kuliah praktisi dengan mengangkat tema “Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktik”. Dihadiri oleh jajaran dekanat Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang dan mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2022. Kegiatan tersebut merupakan serangkaian materi dari mata kuliah hukum acara pidana yang ditempuh oleh para mahasiswa.
Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan pada hari tersebut. “Pada kuliah praktisi hukum acara pidana dalam teori dan praktik kali ini spesial menampilkan simulasi sidang oleh delegasi pada piala dekan yang akan dievaluasi langsung oleh praktisi yang sekaligus mengisi materi dalam kegiatan kuliah praktisi ini, semoga dengan adanya kegiatan ini semakin meingkatkan kemampuan dan pengetahuan mahasiswa dalam beracara sebagai bekal sebelum magang. Hal ini sangat diperlukan melihat kondisi saat ini sedang maraknya kasus yang terjadi.”, Ujar Tongat.
Pada kuliah praktisi tersebut mengundang 4 (empat) pemateri yang berkompeten pada masing-masing bidang profesi sebagai aparat penegak hukum yang terdiri dari hakim, jaksa, Advokat dan Polisi. Masing-masing pemateri memberikan penjelasan mengenai teori dan praktik dalam beracara. Pemateri pertama yakni dari kejaksaan dengan tema “Pengenalan Umum Hukum Acara di Indonesia” yang disampaikan oleh Dr. Moch. Arifianto, S,H., S.E., M.H. Pemateri kedua yaitu Leo A. Permana, S.H., M.Hum dengan tema “dvokat Sebagai Penasihat Hukum Dalam Proses Persidangan Hukum Acara Pidana”. Pemateri ketiga yaitu Nanang Dwi K., S.H., M.Hum dengan tema “Kompetensi dan Produk Hakim Dalam Persidangan Perkara Pidana”. Pemateri keempat yaitu AKP. Nurwasis, S.H., M.H. dengan tema “Proses Lidik/Sidik Penyidik Polri”.
Tujuan dari kegiatan tersebut merupakan pendalam bagi mahasiswa dalam mata kuliah hukum acara pidana yang berpraktikum. Oleh karenanya, harapan besar dengan ada kuliah praktisi ini mahasiswa sudah siap terjun langsung di lapangan pada waktu melaksanakan program magang. (afpd)