Malang (15/04/2023), Laboratorium Hukum Fakultas Hukum menyelenggarakan Kuliah Praktisi dengan mengambil tema "Kewenangan PTUN dalam Penyelesaian Sengketa dan Isu-isu Aktual di Indonesia". Pada kegiatan tersebut Lab Hukum FH UMM menghadirkan dua pemateri yang berkompeten pada penyelesaian sengketa TUN baik secara teori dan praktik. Dimana, pemateri tersebut terdiri dari Bapak Iwan Kuswardi, S.H selaku advokat / Ketua DPC PERADI Malang Raya dan Ibu Katherina Yunita Parulianty, S.H., M.H selaku Hakim PTUN Surabaya.
Diselenggarakan via daring melalui zoom meeting, pada kesempatan tersebut Dekan Fakultas Hukum UMM, Dr. Tongat, S.H., M.Hum membuka kegiatan dengan menyampaiakan beberapa wejenangan kepada seluruh mahasiswa FH UMM yang mengikuti kegiatan tersebut.
"Dalam kegiatan seperti ini, patut diapresiasi dan kepada seluruh mahasiswa FH UMM yang mengikuti penuh kegiatan ini, perlu untuk disiasati jika melalui kegiatan ini saudara semua dapat "mencuri" ilmu dari pemateri yang handal dibidang ini, baik itu ilmu secara teori maupun secara praktiknya", ujar Tongat.
Acara berlangsung dengan lancar, walaupun hal itu dilakukan secara daring bukan berarti menghambat seseorang untuk mencari ilmu. Pada acara tersebut, dipimpin oleh moderator pemateri menyampaikan materi-materi yang berkaitan dengan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara baik dari dasar hukum, prosedur hingga ulasan mengenai kasus yang berkaitan dengan hal tersebut.
Besar harapan melalui kegiatan ini, mampu diterima baik oleh seluruh mahasiwa FH UMM sebagai bekal mereka untuk melaksanakan pembelajaran pada mata kuliah praktikum Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. (da)