Malang, 16 April 2022 – Kegiatan Stadium General Pengantar Praktikum Hukum Acara Perdata Semester Genap 2021-2022 yang diadakan Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, alhamdulillah telah sukes diselenggarakan. Kegiatan ini bersifat wajib diikuti oleh mahasiswa peserta praktikum Hukum Acara Perdata (Semester VI/2019) dan praktikum Hukum Acara Perdata I (Semester IV/2022) dengan total kurang lebih (±) 779 jumlah mahasiswa melalui platform zoom. Pemateri yang mengisi kegiatan ini terdiri dari 3 (tiga) unsur yakni Akademisi, Praktisi Advokat, Hakim yang diantaranya adalah Nur Putri Hidayah, A.Md., S.H., M.H. sebagai dosen FH UMM, Naili Ariani, S.H., M.H. sebagai advokat, dan Dr. Nur Kholis, S.H., M.H. sebagai hakim sekaligus ketua Pengadilan Negeri Bau-Bau.
Kegiatan Stadium General Pengantar Praktikum Hukum Acara Perdata ini dilaksanakan bertujuan untuk pembekalan kepada mahasiswa sebelum melaksanakan praktikum, secara khusus kegiatan ini ingin memberikan pelatihan dan kemahiran mahasiswa dalam menyusun dokumen-dokumen hukum dalam hukum acara perdata seperti surat gugatan, surat jawaban, replik dan duplik, inventaris alat bukti, serta saran pemahaman kaidah-kaidah melalui simulasi persidangan (moot court). Selain itu, kegiatan ini juga sebagai sarana bertukar pikiran mengenai perkembangan hukum acara perdata antara akademisi dan praktisi hukum.
Kegiatan semacam ini diharapkan menjadi kegiatan rutin yang dapat dilaksanakan pada mata kuliah praktikum lainnya, mengingat pembekalan praktikum dapat menjadi solusi ditengah padatnya kegiatan akademik mahasiswa. Kegiatan praktikum hukum acara perdata sendiri merupakan kegiatan yang penting untuk mahasiswa sebagai bentuk mempersiapkan sarjanah hukum yang mampu mengahadapi dan menjawab tantangan perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat, kompetensi mahasiswa harus disiapkan untuk lebih gayut dengan kebutuhan zaman. (idr)