Tindak Lanjut Studi Lapang ke Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Lab. Hukum FH UMM Menyelenggarakan Training of Trainers Hukum Acara Peradilan Militer

Selasa, 19 Maret 2024 16:34 WIB   Laboratorium Hukum

Malang, 19 Maret 2024 - Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang menyelenggarakan Training of Trainers (ToT) Hukum Acara Peradilan Militer sebagai tindak lanjut dari studi lapang ke Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada tanggal 14 Maret 2024. ToT diselenggarakan dengan mendatangkan pemateri yang ahli di bidangnya yaitu seorang Praktisi, Letkol Chk Reza Yanuar, S.E., S.H., selaku Panitera Muda Tata Usaha Militer pada Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

ToT diselenggarakan di Ruang Sidang Fakultas Hukum UMM, mulai pukul 10.00 s.d. 14.30 WIB yang diikuti oleh para Instruktur Lab. Hukum. ToT dibuka oleh Moderator Siti Wulandari, S.H., M.H., dan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh Letkol Chk Reza Yanuar, S.E., S.H. Materi mengenai Hukum Acara Peradilan Militer yang disampaikan merupakan materi yang sangat menarik untuk dipelajari, sehingga waktu yang diperlukan untuk diskusi sangat panjang karena banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh para Instruktur.

Materi yang disampaikan oleh Letkol Chk Reza Yanuar, S.E., S.H., mengenai Hukum Pidana Militer, Hukum Acara Pidana Militer dan Bedah Dokumen. Hukum pidana militer adalah hukum pidana yang subjeknya “Militer” atau mereka yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Militer. Reza Yanuar menyampaikan, bahwa terdapat perbedaan antara pihak-pihak yang terlibat dalam hukum acara pidana militer dengan hukum pidana umum, yaitu yang menjadi Penyidik adalah Atasan yang berhak menghukum (Ankum), Polisi Militer (POM) dan Oditur; sedangkan yang menjadi Penuntut Umum adalah Oditur. Panitera dan Hakim berasal dari lingkungan militer. Penasihat Hukum bisa berasal dari lingkungan militer dan di luar lingkungan militer. Jika Penasihat Hukum berasal dari lingkungan militer harus memiliki Surat Perintah dan Surat Kuasa, sedangkan Penasihat Hukum di luar lingkungan militer selain memiliki Surat Kuasa juga harus punya Surat Izin. Dalam menyelesaikan perkara tindak pidana militer pihak yang berbeda lagi adalah Papera (Perwira Penyerah Perkara), salah satu wewenangnya adalah menyerahkan perkara ke pengadilan dengan Skeppera.

Kompetensi absolut pengadilan militer dalam menyelesaikan perkara tindak pidana berbeda dengan pengadilan umum yaitu Pengadilan Militer mempunyai wewenang untuk memeriksa dan mengadili pada tingkat pertama perkara pidana Prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah, sedangkan Pengadilan Militer Tinggi mempunyai wewenang mengadili pada tingkat pertama perkara pidana yang dilakukan oleh militer/prajurit berpangkat Mayor ke atas dan mengadili pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding. Dalam hal persidangan yang membedakan dengan pengadilan umum adalah Hakim, Penasihat Hukum dan Oditur tidak menggunakan toga, melainkan menggunakan PDU TNI. “Pengadilan militer dalam menyelesaikan perkara tindak pidana juga memiliki kekhususan yaitu Sidang Perbedaan Pendapat antara Papera dan Oditur ke Pengadilan Militer Utama," ujar Reza Yanuar.

ToT diakhir dengan penyerahan sertifikat kepada pemateri Letkol Chk Reza Yanuar, S.E., S.H., oleh Kepala Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, Isdian Anggraeny, S.H., M.Kn. “Harapannya dengan telah terlaksananya ToT, Instruktur dapat lebih baik dalam mentransformasikan ilmu dan pengetahuan mengenai Hukum Acara Peradilan Militer kepada mahasiswa dalam kegiatan praktikum,” ujar Siti Wulandari selaku Moderator. (sw)

Shared: