Malang (05/10) Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UMM mengadakan Pelatihan dan Pendidikan Kemahiran Hukum atau biasa disingkat PLKH II dengan tema Gugatan Class Action yang khususnya membahas mengenai Prosedur Gugatan Class Action Dalam Penyelesaian Sengketa dengan dihadirkan pemateri advokat Satya Widharma, S.H., LL.M.,M.Hum dengan kedua paralegalnya yang biasa dipanggil Alya dan Sintia.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh pihak jajaran dekanat Fakultas Hukum UMM beserta Kepala Laboratorium Hukum FH UMM yang dalam pembukaannya Dekan FH UMM mengatakan “PLKH merupakan rangkaian yang akan mengantarkan mahasiswa memiliki keterampilan sesuai dengan tema masing-masing PLKH” kata Tongat sapaan akrabnya.
Dalam acara PLKH II juga disampaikan mengenai prosedur dalam mengajukan gugatan class action, dasar hukum gugatan class action, kriteria gugatan class action, serta pemberitahuan mengenai adanya gugatan class action, selain itu Dharma sapaan akrabnya juga menyampaikan beberapa contoh kasus terhadap mahasiswa serta penyelesaiannya, Tak lupa Dharma juga menyampaikan titik perbedaan antara gugatan secara perdata dan gugatan secara class action.
Acara Stadium General PLKH II ini diharapkan mampu menjalin kerjasama yang baik dan dapat meningkatan pengetahuan mahasiswa serta pengembangan masing-masing pihak terkait ke taraf yang lebih baik. (mhrr)