Studi Klinis 1

               

              

 

 

Pada Materi Studi Klinis 1 mengangkat materi dengan tema “Money Loundry yang bersumber dari perdagangan Narkoba” yang disampaikan oleh AKBP Wiyoto, S.Pd., M.H selaku Penyidik Madya Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

Pada prinsipnya TPPU adalah perbuatan dengan tujuan untuk menyamarkan  atau menyembunyikan asal usul hasil kejahatan Pengertian pencucian uang Menurut Sarah N. Welling “Money Laundering is the process by which one conceals the existence, illegal source or illegal application of income and than disguises that income to make it appear legitimate” yang dalam Bahasa Indonesianya adalah “Pencucian Uang adalah proses menyamarkan keberadaan, dari sumber ilegal atau aplikasi pendapatan ilegal dan kemudian menyamarkan pendapatan tersebut untuk membuatnya tampak sah”. Sedangkan menurut uu no 8 tahun 2010 “Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”.

Dasar Hukum Undang-undang nomor 08 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan TPPU pada :

  1. pasal (3) Setiap Orang Yang Menempatkan, Mentransfer, Mengalihkan, Membelanjakan, Membayarkan, Menghibahkan, Menitipkan, Membawa Ke Luar Negeri, Mengubah Bentuk, Menukarkan Dengan Mata Uang Atau Surat Berharga Atau Perbuatan Lain Atas Harta Kekayaan Yang Diketahuinya Atau Patut Diduganya Merupakan Hasil Tindak Pidana Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2 Ayat (1) Dengan Tujuan Menyembunyikan Atau Menyamarkan Asal Usul Harta Kekayaan Dipidana Karena Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Penjara Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah).
  2. Pasal (4) Setiap Orang Yang Menyembunyikan Atau Menyamarkan Asal Usul, Sumber, Lokasi, Peruntukan, Pengalihan Hak-Hak, Atau Kepemilikan Yang Sebenarnya Atas Harta Kekayaan Yang Diketahuinya Atau Patut Diduganya Merupakan Hasil Tindak Pidana Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2 Ayat (1) Dipidana Karena Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Pidana Penjara Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah).
  3. Pasal (5) ayat (1) setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan basil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). sedangkan dalam pasal 5 ayat (2) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
  4. Pasal 6 Ayat (1) Dalam Hal Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 3, Pasal 4, Dan Pasal 5 Dilakukan Oleh Korporasi, Pidana Dijatuhkan Terhadap Korporasi Dan/Atau Personil Pengendali Korporasi. Pada Pasal (6) Ayat (2) Pidana Dijatuhkan Terhadap Korporasi Apabila Tindak Pidana Pencucian Uang:
  • Dilakukan Atau Diperintahkan Oleh Personil Pengendali Korporasi;
  • Dilakukan Dalam Rangka Pemenuhan Maksud Dan Tujuan Korporasi;
  • Dilakukan Sesuai Dengan Tugas Dan Fungsi Pelaku Atau Pemberi Perintah; Dan
  • Dilakukan Dengan Maksud Memberikan Manfaat Bagi Korporasi.
  1. Pasal 10 Setiap Orang Yang Berada Di Dalam Atau Di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Yang Turut Serta Melakukan Percobaan, Pembantuan, Atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang Dipidana Dengan Pidana Yang Sama Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 3, Pasal 4, Dan Pasal 5.

 Dasar hukum Undang-undangan nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Setiap orang yang:

  1. Menempatkan, membayarkan atau membelanjakan, menitipkan, menukarkan, menyembunyikan atau menyamarkan, menginvestasikan, menyimpan, menghibahkan, mewariskan, dan/atau mentransfer uang, harta, dan benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);
  2. Menerima penempatan, pembayaran atau pembelanjaan, penitipan, penukaran, penyembunyian atau penyamaran investasi, simpanan atau transfer, hibah, waris, harta atau uang, benda atau aset baik dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana Narkotika dan/atau tindak pidana Prekursor Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

 

 

Mengenai Indikator Pencucian Uang ada beberapa poin yakni sebagai berikut :

  • Kekayaan Yang Tidak Dapat Dijelaskan Asal-Usulnya.
  • Uang Tunai Dalam Jumlah Sangat Besar Tidak Konsisten Dengan Pekerjaan Yang Dimiliki.
  • Pola Perjalanan Dan Pekerjaan Yang Tidak Teratur, Khususnya Perjalanan Internasional Ke Negara-Negara Yang Memungut Pajak Rendah.
  • Kegiatan Perbankan Yang Mencurigakan.
  • Tidak Ada Pekerjaan Yang Nyata.
  • Bisnis Tidak Menghasilkan Pendapatan.
  • Memiliki Atau Menanamkan Modal Dalam Bisnis Yang Menghasilkan Uang Tunai.
  • Penggunaan Pihak Ketiga Untuk Membeli Aset.

Karakteristik Transaksi Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Tindak Pidana Narkotika

  • Perpindahan Dana Secara Cepat Dengan Jumlah Signifikan (Pass By)
  • Melibatkan Banyak Rekening Para Pihak Yang Saling Terkait
  • Melakukan Transaksi Tidak Sesuai Dengan Profil Perusahaan
  • Melakukan Transaksi Tidak Sesuai Dengan Profil Nasabah
  • Pemanfaatan Teknologi Perbankan Seperti, Internet Banking, Mobile Banking, Sms Banking, Mesin Edc, Penggunaan Kartu Kredit, Atm, Dll
  • Penukaran Mata Uang Rupiah Ke Mata Uang Asing
  • Pemanfaatan Jas Pengiriman Uang Melalui Money Changer, Remittance, Dan Jasa Pengiriman Uang Lainnya
  • Melakukan Transaksi Pembayaran Barang Ke Luar Negeri Dengan Menggunakan Invoice Fiktif
  • Melakukan Transaksi Ke Luar Negeri Dengan Menggunakan Fasilitas Judi Online
  • Melakukan Transaksi Setiap Hari Melebihi Batas Nilai Transaksi Yang Telah Ditentukan Oleh Bank Indonesia
Studi Klinis 1