Studi Klinis 3

​​​​​​​

 

Pada Materi Studi Klinis 3 mengangkat materi dengan tema “Penegakan Hukum Kejahatan Siber atau Cybercrime di Jawa Tengahyang disampaikan oleh Kompol Rismanto, S.H., M.H selaku Kanit 1 Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

Dampak Positif Dari Media Sosial Adalah Memudahkan Kita Untuk Berinteraksi Dengan Banyak Orang, Memperluas Pergaulan, Jarak Dan Waktu Tidak Menjadi Masalah, Lebih Mudah Dalam Mengekspresikan Diri, Penyebaran Informasi Dapat Berlangsung Secara Cepat, Biaya Lebih Murah.

Dampak Negatif Dari Media Sosial Adalah Menjauhkan Orang-Orang Yang Sudah Dekat Dan Sebaliknya, Interaksi Secara Tatap Muka Cenderung Menurun, Membuat Orang-Orang Menjadi Kecanduan Terhadap Internet, Menimbulkan Konflik, Masalah Privasi, Rentan Terhadap Pengaruh Buruk Orang Lain.

UU NO. 19 Tahun 2016 Tentang ITE Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Dalam melakukan penegakan hukum kejahatan siber atau Cybercrime di Jawa Tengah, Siber Ditreskrimsus Polda Jateng menjalankan kegiatan lidik sebagai berikut:

  1. Olah TKP
  2. Pengamatan (observasi)
  3. Wawancara (interview)
  4. Pembuntutan (suveillance)
  5. Penyamaran (under cover)
  6. Pelacakan (tracking)
  7. Penelitian dan Analisis Dokumen

Siber Ditreskrimsus Polda Jateng menjalankan kegiatan lidik sesuai dengan Sasaran Lidik seperti:

  1. Orang
  2. Benda atau Barang
  3. Tempat
  4. Peristiwa atau Kejadian
  5. Kegiatan.

Subdit Siber Polda Jateng juga berhasil dalam menungkap kasus seperti :

  1. Judi online
  2. Kesusilaan
  3. Prostisusi online
  4. Ilegal Akses

- Skiming

- Pencurian pulsa

- Pencurian uang di rekening

  1. Arisan online
  2. Penipuan online
  3. Pinjaman online
  4. Pemerasan
  5. Penyebaran berita bohong
  6. Pengancaman
  7. Pencemaran nama baik

Siber Ditreskrimsus Polda Jateng juga memberikan saran kepada masyarakat dalam memberikan aturan dalam bermedsos, sebagai berikut :

  1. Jangan Asal Posting Konten (Think before Acting)
  2. Tak Perlu Detail Mencantumkan Informasi (Safe our Information)
  3. Jaga Etika (Care before Share)
  4. Selalu Waspada dan Jangan Langsung Percaya (Learn before Earn)
  5. Filter Akun-akun yang Diikuti (Worry before Carry)
Studi Klinis 3