Studi Klinis 2

Pada Materi Studi Klinis 2 mengangkat materi dengan tema “Penanggulangan dan Pemberantasan Terorisme di Jawa Tengahyang disampaikan oleh Kompol Abdillah, S.H selaku Kanit Kamneg Ditreskrimun Polda Jawa Tengah.

Terorisme merupakan bentuk bentuk aksi kejahatan yang menggunakan cara-cara kekerasan yang dilakukan oleh seseorang  atau  sekelompok   orang   yang  ditujukan  pada  sasaran  sipil  baik   masyarakat   maupun  harta  benda kekayaannya  untuk  tujuan  politik  dengan  motivasi  yang  berbeda  beda  sehingga  hal  inilah  yang  mendasari penempatan  Terorisme  sebagai  kejahatan  yang  tergolong  istimewa  yaitu  kejahatan  luar  biasa.  Dalam  perspektif hukum  pidana  Internasional,  kejahatan  terorisme  merupakan  kejahatan  terhadap  kemanusiaan  (Crime  against humanity)  dan  tergolong  ke  dalam  kejahatan  luar  biasa  (Extraordinary  crimes).

Terorisme  secara  juridis  masuk  ke  dalam  kejahatan  luar  biasa  (Extraordinary  crimes)  karena  bersifat  khusus  dan memiliki  kekhasan  tersendiri dibandingkan  dengan  kejahatan  biasa  lainnya  yang  dapat  terlihat  dari  beberapa indikator  berikut;  1)  membahayakan  nilai  nilai  hak  asasi  manusia  yang  absolut  (nyawa,  bebas  rasa  takut  dan sebagainya, 2) serangan terorisme yang bersifat “random,  indiscriminate  and  non-selective” yang ditujukan pada orang  orang  yang  tidak  bersalah,  3)  selalu  mengandung  unsur  unsur  kekerasan,  ancaman  kekerasan,  koersif  dan intimidasi  pada  penduduk  sipil  dan  menimbulkan  rasa  takut  yang  bersifat  luas,  4)  kemungkinan  keterkaitannya dengan  kejahatan  terorganisir bahkan transnasional  terorganisir, 5)  menggunakan teknologi canggih seperti  senjata kimia, biology dan nuklir. (Romli  Atmasasmita  :2003) pendapat ini juga didukung oleh Indriyanto Seno Adjie yang menyatakan terorisme sudah menjadi bagian dari Extraordinary Crimes yang  berarti  suatu  kejahatan  kekerasan  yang  berdimensi  khusus  atau  berbeda  dengan  kejahatan  kekerasan lainnya karena mengorbankan manusia / orang orang yang tidak berdosa.

Dalam perkembanganya pada tahun 2020 Global Terrorism index mengeluarkan hasil survei yang menjelaskan bahwa Indonesia pada peringkat 37 atau naik peringkat dari tahun sebelumnya, posisi ini menjelaskan bahwa Indonesia berada pada kategori medium negara yang terdampak terorisme (Alfons, 2021) sehingga diperlukan satu langkah kongkrit guna dan meminimalisir dan memberantas perkembangan terorisme

Pemberantasan tindak  pidana terorisme  secara  filosofis  mengandung  tujuh  unsur  yaitu:  1)  terorisme  merupakan  musuh  umat manusia  (Hostes  Humanis  Generis),  2)  terorisme  merupakan  kejahatan  terhadap  kemanusiaan  (Crime  Against Humanity),  3)  Terorisme  merupakan  kejahatan  terhadap  peradaban  umat  manusia  (Crime  Against  civilization).  4) Terorisme  merupakan  kejahatan lintas batas (International and Transnational Organized Crimes), 5) Perlindungan masyarakat  bangsa  dan  negara  merupakan  tujuan,  6)  Pembatasan  hak  asasi  tersangka  atau  terdakwa  merupakan pengecualian,  7)  Upaya  pre-emtif  dan  preventif  lebih  diutamakan  daripada  represif (Romli  Atmasasmita  :2003) sehingga diperlukan penaganan yang komprehensif dan sistemetis dalam upaya pemberantasan kejahatan Terorisme,

Hal ini tentu menjadi sesuatu yang sangat menarik bagi mahasiswa Fakultas Hukum untuk mendapatkan pengetahuan mengenai  langkah dan strategi Kepolisian Daerah Jawa Tengah dalam usaha pemberantasan Terorisme.

Studi Klinis 2